MENDIKBUD : Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)


Salam semangat buat para Guru dan Tenaga Kependidikan hebat. Silahkan simak informasi berikut yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Rabu (11/9/2019).


MENDIKBUD : Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)
Sumber Gambar : gtk.kemdikbud.go.id/

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. "Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah" . 

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim Inspektorat Daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga. 

"Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eseloan dua, agar bisa melakukan pengawasan, " Ujar Mendikbud. 

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).  Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer. 

"Selama ini guru honorer digaji melalui Bantuan Operasional Skeolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan, " katanya. 

Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa di realisasikan dalam waktu dekat. 

Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer. 




Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat para Guru dan Tendik. Salam semangat dan salam satu data.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENDIKBUD : Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)"

Posting Komentar