Surat Permintaan Pengisian Data untuk PIP ASN Tahun 2019
Salam semangat buat Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus ASN di Kabupaten Kampar. Bagi Ibu/Bapak yang belum mendapatkan Informasi tentang Pengisian Data untuk Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019, silahkan simak informasi berikut ini :
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor : 860/BKPSDM-PKAP/637 Perihal : Permintaan Pengisian Data untuk Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 disampaikan sebagai berikut :
Sehubungan dengan upaya pemerintah melakukan evaluasi terhadap tingkat Profesional ASN, maka Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, diinstruksikan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Pengisian Form, serta menyampaikan fotocopy ijazah terakhir dan bukti diklat yang pernah diikuti baik bagi Administrator, Pengawas, Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu pada masing-masing OPD ;
Baca Disini : File Form Ceklis Pengisian Data Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) ASN
2. Form yang sudah diisi, dikirim kembali dalam bentuk soft copy (CD/Flashdisk) serta hardcopy 1 rangkap, paling lambat pada tanggal 30 November 2019 ;
3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP).
Sumber : Pemerintah Kabupaten Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan informasi terbaru buat rekan sekalian. Salam semangat dan salam satu data.
0 Response to "Surat Permintaan Pengisian Data untuk PIP ASN Tahun 2019"
Posting Komentar